You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin KPKP Kepulauan Seribu Bina 114 Pembudidaya Rumput Laut
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Bina 114 RTP Rumput Laut

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu melakukan pembinaan terhadap 114 rumah tangga pengolah (RTP) atau pembudidaya rumput laut.

Meningkatkan kesejahteraan keluarga

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidia mengatakan, pembinaan yang dilakukan meliputi, cara tanam dan pengolahan hingga pemberian bantuan bibit rumput laut.

"Budi daya rumput laut ini terus digencarkan di Kepulauan Seribu karena bisa menjadi sumber penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya, Selasa (12/1).

Serunya Panen dan Budidaya Rumput Laut di Pulau Tidung

Devi merinci, di Kelurahan Pulau Tidung terdapat 40 RTP, 10 di Kelurahan Pulau Pari, dan sebanyak 64 RTP di Kelurahan Pulau Panggang.

"Selain bisa diproduksi untuk beragam makanan olahan, rumput laut juga banyak dibutuhkan sebagai bahan baku kosmetik," terangnya.

Menurutnya, Sudin KPKP Kepulauan Seribu tahun ini merencanakan program pelatihan pengolahan rumput laut untuk meningkatkan nilai tambah berupa pembuatan kosmetik seperti, sabun dan pewangi ruangan.

"Tidak semua jenis rumput laut bisa diolah menjadi makanan olahan. Sehingga, kita akan berikan pelatihan pembuatan kosmetik, minimal untuk memenuhi kebutuhan di Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12778 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1468 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1462 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1412 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1100 personBudhi Firmansyah Surapati